HOT NEWS

2 Dokumen Penting UMKM Agar Pengajuan Kredit Lebih Mudah Disetujui

Bandung, Radarbanua.com - Banyak pelaku UMKM sebenarnya sudah memenuhi berbagai syarat untuk mengajukan kredit, mulai dari usaha yang sudah berjalan hingga omzet yang stabil. Namun, tidak sedikit pengajuan yang tetap ditolak oleh pihak bank. Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah dokumen legalitas usaha yang belum lengkap.

Berdasarkan pengalaman banyak pelaku usaha, terdapat dua dokumen utama yang sering menjadi kendala saat mengajukan kredit atau KUR. Padahal, dokumen ini juga penting untuk berbagai kebutuhan administrasi bisnis lainnya.

Berikut dua dokumen yang perlu dimiliki pelaku UMKM:

1. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pemilik usaha, dokumen ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai proses administrasi bisnis.

Mengapa NPWP Dibutuhkan Saat Mengajukan Kredit?

Pihak bank biasanya menggunakan NPWP untuk memverifikasi identitas serta melihat rekam jejak administrasi pemohon kredit. Tanpa NPWP, pengajuan kredit sering kali tidak diproses lebih lanjut karena dianggap belum memenuhi persyaratan dasar.

Selain untuk keperluan kredit, NPWP juga sering digunakan untuk:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan formal

  • Membuka rekening bank untuk kebutuhan usaha

  • Mengikuti tender proyek pemerintah

  • Transaksi properti atau kendaraan

Jenis NPWP yang Digunakan UMKM

Banyak pelaku usaha kecil mengira bahwa mereka harus membuat NPWP Badan atau NPWP Usaha karena sudah memiliki bisnis. Padahal, untuk usaha yang masih dijalankan secara perorangan, yang diperlukan adalah NPWP Pribadi.

NPWP Badan biasanya dibutuhkan jika usaha sudah berbentuk badan hukum seperti CV atau PT. Jika usaha masih dijalankan atas nama pribadi, misalnya warung, toko online, atau usaha rumahan, maka NPWP Pribadi sudah cukup dan dapat digunakan saat mengajukan KUR di bank.

Artinya, pelaku UMKM tidak harus mendirikan CV atau PT hanya untuk mendapatkan NPWP. NPWP Pribadi atas nama pemilik usaha sudah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi bisnis.

Cara Membuat NPWP

Saat ini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Meski begitu, beberapa orang masih mengalami kendala teknis saat melakukan pendaftaran sendiri, seperti masalah verifikasi data, OTP yang tidak masuk, atau kesalahan validasi alamat.

Untuk mempermudah proses tersebut, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pembuatan npwp online agar proses pengajuan hingga penerbitan NPWP bisa berjalan lebih lancar. Jika dilakukan sendiri, proses pembuatan NPWP sebenarnya cukup cepat dan bisa selesai dalam hitungan menit.

Syarat yang dibutuhkan antara lain:

  • Foto KTP dan KK yang jelas

  • Nomor HP aktif

  • Email aktif

2. NIB Nomor Induk Berusaha

Selain NPWP, dokumen lain yang tidak kalah penting adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) RBA milik pemerintah dan berfungsi sebagai identitas resmi sebuah usaha.

Mengapa NIB Penting untuk Pengajuan Kredit?

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak bank penyalur KUR mensyaratkan NIB sebagai dokumen wajib. Dengan adanya NIB, usaha yang dijalankan dianggap telah terdaftar secara resmi.

Tidak hanya untuk pengajuan kredit, NIB juga sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan bisnis seperti:

  • Penambahan daya listrik PLN untuk usaha

  • Pengajuan sertifikasi halal BPJPH

  • Pembukaan rekening bank untuk usaha

  • Pengurusan izin usaha lanjutan

NPWP dan NIB Kombinasi Dokumen Penting

NPWP dan NIB merupakan dua dokumen yang sering diminta bersamaan dalam proses pengajuan kredit usaha. NPWP menunjukkan identitas wajib pajak pemilik usaha, sedangkan NIB menjadi bukti bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi.

Dengan memiliki keduanya, peluang pengajuan kredit untuk modal usaha biasanya menjadi lebih besar.

Penutup

Jika usaha Anda sudah berjalan tetapi belum memiliki NPWP dan NIB, sebaiknya segera mengurus kedua dokumen tersebut sebelum mengajukan kredit ke bank. Proses pembuatan saat ini sudah dapat dilakukan secara online.

Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau menggunakan bantuan jasa pembuatan npwp pribadi apabila ingin proses yang lebih praktis. Dengan dokumen usaha yang lengkap, proses pengajuan kredit biasanya menjadi lebih mudah dan memiliki peluang persetujuan yang lebih besar.

Posting Komentar