HOT NEWS

Rumah Tangga Tertekan, UMKM Tertahan: Tantangan Kebijakan Makroprudensial di Tengah Gejolak Global

 

Oleh: Dr. Sri Maulida

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM

Pemulihan ekonomi nasional memang menunjukkan arah yang positif dalam berbagai indikator makro. Pertumbuhan ekonomi terjaga, stabilitas sistem keuangan relatif kuat, dan intermediasi perbankan terus berlangsung. Namun, di balik gambaran tersebut, rumah tangga (RT) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperlihatkan tanda-tanda tekanan yang tidak boleh diabaikan. Kredit perbankan sektor korporasi masih menjadi penopang utama, terutama untuk kebutuhan investasi. Namun, kondisi berbeda terlihat pada sektor rumah tangga dan UMKM yang justru bergerak lebih lambat.

Dari sisi rumah tangga, struktur kredit menunjukkan dominasi kredit multiguna (KMG) sebesar 41,67 persen dan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 42,67 persen. Artinya sebagian besar kredit rumah tangga masih terkonsentrasi pada kebutuhan konsumsi dan pembiayaan properti. Kinerja kredit rumah tangga yang belum kuat ini terutama disebabkan oleh lemahnya segmen KPR, khususnya non-subsidi. Padahal, KPR selama ini menjadi motor utama pertumbuhan kredit RT. Ketika segmen ini melemah, maka secara langsung akan menahan ekspansi kredit rumah tangga secara keseluruhan.

Lebih dari itu, indikator risiko menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Rasio kredit bermasalah (NPL) pada segmen KPR non-subsidi mencapai sekitar 3,78 persen, lebih tinggi dibandingkan kredit kendaraan bermotor sekitar 2,51 persen dan kredit multiguna sekitar 1,63 persen. Kenaikan NPL ini mencerminkan mulai tertekannya kemampuan bayar rumah tangga dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Dalam kondisi seperti ini, kredit tidak lagi digunakan untuk ekspansi aset atau investasi jangka panjang, tetapi justru untuk menopang konsumsi sehari-hari.

Jika fenomena ini terus berlanjut, maka risiko yang muncul bukan hanya pada individu rumah tangga, tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Peningkatan kredit konsumtif tanpa diimbangi kemampuan bayar yang memadai dapat memicu risiko yang bersifat sistemik.

Di sisi lain, kondisi UMKM tidak kalah menantang. Pasca pandemi COVID-19, pemulihan UMKM berjalan lebih lambat dibandingkan sektor lain. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit UMKM yang masih terbatas. Pada Februari 2026, kredit UMKM kecil tercatat sekitar -0,35 persen (year-on-year), sementara total UMKM masih berada pada kisaran -0,56 persen.

Angka ini menunjukkan bahwa sektor UMKM belum sepenuhnya kembali ke jalur pertumbuhan normal. Bahkan, dalam beberapa segmen, terjadi kontraksi yang mengindikasikan lemahnya aktivitas usaha. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional dan daerah, termasuk di Kalimantan Selatan.

Permasalahan pada pembiayaan UMKM yaitu pada perbankan yang masih menunjukkan sikap berhati-hati dalam menyalurkan kredit ke sektor ini. Hal ini tercermin dari indeks lending requirement yang berada di kisaran 0,48 persen yang menunjukkan bahwa standar penyaluran kredit masih relatif ketat. Ketatnya standar ini terutama berkaitan dengan persyaratan agunan, plafon pembiayaan, serta penilaian kelayakan usaha. Hal ini wajar mengingat UMKM memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dibandingkan sektor lain.

Selain itu, penurunan suku bunga kredit UMKM sejauh 2026, untuk mikro masih berada di kisaran 12,17 persen, sementara segmen kecil sekitar 9,45 persen. Tingginya biaya pembiayaan ini semakin mempersempit ruang gerak UMKM dalam melakukan ekspansi usaha. Ditambah rasio NPL UMKM berada di kisaran 4,68 persen, lebih tinggi dibandingkan total kredit sekitar 2,17 persen dan jauh di atas kredit korporasi yang hanya sekitar 0,92 persen. Bahkan, pada segmen konsumsi, NPL mencapai sekitar 2,36 persen.

Data ini menunjukkan bahwa risiko kredit di sektor UMKM dan konsumsi masih relatif tinggi dan cenderung meningkat. Meskipun demikian, perbankan masih memiliki bantalan risiko yang cukup kuat, dengan coverage ratio NPL di atas 100 persen. Hal ini berarti bahwa secara sistem, ketahanan perbankan masih terjaga. Namun, stabilitas sistem keuangan tidak boleh membuat kebijakan menjadi terlalu berhati-hati hingga mengorbankan inklusi ekonomi. Di sinilah peran kebijakan makroprudensial menjadi sangat penting.

Instrumen Kebijakan Pro UMKM dan RT

Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai instrumen untuk mendorong pembiayaan yang lebih inklusif, salah satunya melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM melalui berbagai kanal, baik secara langsung, melalui lembaga keuangan lain seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun melalui instrumen pasar keuangan yang pro UMKM. Namun, dalam implementasinya Bank diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan target dengan kapasitas dan profil risiko masing-masing. Bahkan, ketidakpatuhan terhadap target hanya dikenakan sanksi administratif yang relatif ringan. Akibatnya, Bank tetap cenderung memilih sektor yang lebih aman dan menguntungkan, sementara UMKM masih berada pada posisi yang kurang prioritas.

Selain RPIM, kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) juga telah dilonggarkan hingga pembiayaan maksimal 100 persen untuk mendorong kredit rumah tangga, khususnya di sektor properti. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan menyediakan uang muka. Namun, dalam praktiknya perbankan tetap melakukan seleksi ketat terhadap debitur, terutama dari sisi profil risiko dan kepastian pendapatan. Skema seperti payroll menjadi salah satu syarat penting dalam menilai kelayakan kredit.

Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi di lapangan. Di satu sisi, regulator mendorong ekspansi kredit melalui pelonggaran kebijakan. Di sisi lain, perbankan tetap berhati-hati karena mempertimbangkan risiko yang ada. Angka-angka yang ada sudah memberikan pesan yang jelas. Di tengah ketidakpastian global, rumah tangga mulai tertekan, UMKM belum pulih, dan risiko kredit meningkat. Dalam situasi ini, perbankan tidak cukup hanya bertumpu pada pendekatan kehati-hatian, tetapi perlu lebih proaktif dalam mengoptimalkan kebijakan yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Instrumen seperti RPIM dan pelonggaran LTV/FTV seharusnya tidak dipandang semata sebagai ruang kebijakan, melainkan sebagai mandat untuk memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan produktif. Perbankan perlu mulai menyeimbangkan manajemen risiko dengan peran intermediasi yang lebih kuat, termasuk melalui inovasi skema pembiayaan, pemanfaatan channel alternatif, serta penguatan kemitraan dengan UMKM. Tanpa komitmen implementasi dari perbankan, kebijakan yang dirancang untuk mendorong ekonomi rakyat berisiko hanya berhenti sebagai instrumen di atas kertas.

Posting Komentar