Rumah Tangga Tertekan, UMKM Tertahan: Tantangan Kebijakan Makroprudensial di Tengah Gejolak Global
Oleh: Dr. Sri Maulida
Dosen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM
Pemulihan
ekonomi nasional memang menunjukkan arah yang positif dalam berbagai indikator
makro. Pertumbuhan ekonomi terjaga, stabilitas sistem keuangan relatif kuat,
dan intermediasi perbankan terus berlangsung. Namun, di balik gambaran
tersebut, rumah tangga (RT) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperlihatkan
tanda-tanda tekanan yang tidak boleh diabaikan. Kredit perbankan sektor
korporasi masih menjadi penopang utama, terutama untuk kebutuhan investasi.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada sektor rumah tangga dan UMKM yang justru
bergerak lebih lambat.
Dari sisi rumah
tangga, struktur kredit menunjukkan dominasi kredit multiguna (KMG) sebesar
41,67 persen dan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 42,67 persen. Artinya
sebagian besar kredit rumah tangga masih terkonsentrasi pada kebutuhan konsumsi
dan pembiayaan properti. Kinerja kredit rumah tangga yang belum kuat ini
terutama disebabkan oleh lemahnya segmen KPR, khususnya non-subsidi. Padahal,
KPR selama ini menjadi motor utama pertumbuhan kredit RT. Ketika segmen ini
melemah, maka secara langsung akan menahan ekspansi kredit rumah tangga secara
keseluruhan.
Lebih dari itu,
indikator risiko menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Rasio kredit
bermasalah (NPL) pada segmen KPR non-subsidi mencapai sekitar 3,78 persen,
lebih tinggi dibandingkan kredit kendaraan bermotor sekitar 2,51 persen dan
kredit multiguna sekitar 1,63 persen. Kenaikan NPL ini mencerminkan mulai
tertekannya kemampuan bayar rumah tangga dan daya beli yang belum sepenuhnya
pulih. Dalam kondisi seperti ini, kredit tidak lagi digunakan untuk ekspansi
aset atau investasi jangka panjang, tetapi justru untuk menopang konsumsi
sehari-hari.
Jika fenomena
ini terus berlanjut, maka risiko yang muncul bukan hanya pada individu rumah
tangga, tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Peningkatan
kredit konsumtif tanpa diimbangi kemampuan bayar yang memadai dapat memicu
risiko yang bersifat sistemik.
Di sisi lain,
kondisi UMKM tidak kalah menantang. Pasca pandemi COVID-19, pemulihan UMKM
berjalan lebih lambat dibandingkan sektor lain. Hal ini tercermin dari
pertumbuhan kredit UMKM yang masih terbatas. Pada Februari 2026, kredit UMKM
kecil tercatat sekitar -0,35 persen (year-on-year), sementara total UMKM masih
berada pada kisaran -0,56 persen.
Angka ini
menunjukkan bahwa sektor UMKM belum sepenuhnya kembali ke jalur pertumbuhan
normal. Bahkan, dalam beberapa segmen, terjadi kontraksi yang mengindikasikan
lemahnya aktivitas usaha. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat UMKM
merupakan tulang punggung ekonomi nasional dan daerah, termasuk di Kalimantan
Selatan.
Permasalahan pada
pembiayaan UMKM yaitu pada perbankan yang masih menunjukkan sikap berhati-hati
dalam menyalurkan kredit ke sektor ini. Hal ini tercermin dari indeks lending
requirement yang berada di kisaran 0,48 persen yang menunjukkan bahwa
standar penyaluran kredit masih relatif ketat. Ketatnya standar ini terutama
berkaitan dengan persyaratan agunan, plafon pembiayaan, serta penilaian
kelayakan usaha. Hal ini wajar mengingat UMKM memiliki risiko yang relatif
lebih tinggi dibandingkan sektor lain.
Selain itu,
penurunan suku bunga kredit UMKM sejauh 2026, untuk mikro masih berada di
kisaran 12,17 persen, sementara segmen kecil sekitar 9,45 persen. Tingginya
biaya pembiayaan ini semakin mempersempit ruang gerak UMKM dalam melakukan
ekspansi usaha. Ditambah rasio NPL UMKM berada di kisaran 4,68 persen, lebih
tinggi dibandingkan total kredit sekitar 2,17 persen dan jauh di atas kredit
korporasi yang hanya sekitar 0,92 persen. Bahkan, pada segmen konsumsi, NPL
mencapai sekitar 2,36 persen.
Data ini
menunjukkan bahwa risiko kredit di sektor UMKM dan konsumsi masih relatif
tinggi dan cenderung meningkat. Meskipun demikian, perbankan masih memiliki
bantalan risiko yang cukup kuat, dengan coverage ratio NPL di atas 100
persen. Hal ini berarti bahwa secara sistem, ketahanan perbankan masih terjaga.
Namun, stabilitas sistem keuangan tidak boleh membuat kebijakan menjadi terlalu
berhati-hati hingga mengorbankan inklusi ekonomi. Di sinilah peran kebijakan
makroprudensial menjadi sangat penting.
Instrumen Kebijakan Pro UMKM dan RT
Bank Indonesia
telah mengeluarkan berbagai instrumen untuk mendorong pembiayaan yang lebih
inklusif, salah satunya melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
(RPIM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM
melalui berbagai kanal, baik secara langsung, melalui lembaga keuangan lain
seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun melalui instrumen pasar keuangan
yang pro UMKM. Namun, dalam implementasinya Bank diberikan fleksibilitas untuk
menyesuaikan target dengan kapasitas dan profil risiko masing-masing. Bahkan,
ketidakpatuhan terhadap target hanya dikenakan sanksi administratif yang
relatif ringan. Akibatnya, Bank tetap cenderung memilih sektor yang lebih aman
dan menguntungkan, sementara UMKM masih berada pada posisi yang kurang
prioritas.
Selain RPIM,
kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) juga
telah dilonggarkan hingga pembiayaan maksimal 100 persen untuk mendorong kredit
rumah tangga, khususnya di sektor properti. Kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang kesulitan
menyediakan uang muka. Namun, dalam praktiknya perbankan tetap melakukan
seleksi ketat terhadap debitur, terutama dari sisi profil risiko dan kepastian
pendapatan. Skema seperti payroll menjadi salah satu syarat penting
dalam menilai kelayakan kredit.
Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi di lapangan. Di satu sisi, regulator mendorong ekspansi kredit melalui pelonggaran kebijakan. Di sisi lain, perbankan tetap berhati-hati karena mempertimbangkan risiko yang ada. Angka-angka yang ada sudah memberikan pesan yang jelas. Di tengah ketidakpastian global, rumah tangga mulai tertekan, UMKM belum pulih, dan risiko kredit meningkat. Dalam situasi ini, perbankan tidak cukup hanya bertumpu pada pendekatan kehati-hatian, tetapi perlu lebih proaktif dalam mengoptimalkan kebijakan yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Instrumen seperti RPIM dan pelonggaran LTV/FTV seharusnya tidak dipandang semata sebagai ruang kebijakan, melainkan sebagai mandat untuk memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan produktif. Perbankan perlu mulai menyeimbangkan manajemen risiko dengan peran intermediasi yang lebih kuat, termasuk melalui inovasi skema pembiayaan, pemanfaatan channel alternatif, serta penguatan kemitraan dengan UMKM. Tanpa komitmen implementasi dari perbankan, kebijakan yang dirancang untuk mendorong ekonomi rakyat berisiko hanya berhenti sebagai instrumen di atas kertas.


