Kanwil Ditjenpas Kalsel Mantapkan Persiapan Penyerahan SK Remisi bersama Gubernur Kalimantan Selatan
Banjarmasin, Radarbanua.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus mematangkan persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah audiensi Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, di Rumah Dinas Gubernur, Banjarmasin, Selasa (12/8).
“Tahun ini, tiga bentuk remisi akan diberikan: Umum, Tambahan, dan Dasawarsa, serta dua jenis PMP, yakni Umum dan Dasawarsa. Kami ingin memastikan seluruh proses penyerahan remisi dan PMP di Lapas/Rutan se-Kalsel berjalan tertib dan bermakna, dengan keterlibatan aktif kepala daerah dalam proses pembinaan,” ujar Mulyadi.
Kanwil Ditjenpas Kalsel juga memaparkan data penerima remisi tahun ini. Sebanyak 6.638 narapidana akan memperoleh Remisi Umum I, 142 narapidana Remisi Umum II, serta 7.112 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Dasawarsa. Sementara itu, 26 anak binaan diusulkan menerima PMP I, 1 orang PMP II, dan 26 anak binaan lainnya untuk PMP Dasawarsa.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun jajaran pemasyarakatan. Ia pun menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam acara puncak yang akan digelar di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Saya siap hadir dan mendukung penuh kelancaran acara ini. Remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Turut hadir dalam audiensi tersebut: Sugito, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan; Akhmad Herriansyah, Kalapas Kelas IIA Banjarmasin; serta I Made Supartana, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru. (arb)